PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 20
BAB 6 — PEMBIAYAAN
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Sekreatariat Daerah dan Sekretarat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Malang.
