PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Sekretaris Dewan Perwailan Rakyat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
(2) Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan usulan dari sekretaris daerah; (3) Kepala Sub Bagian dapat diangkat da diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan kewenangan dari Kepala Daerah.
