PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
(1) Sekretaris Daerah diangkat oleh Kepala Daerah atas persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat, dengan tata cara pengangkatannya sebagaimana tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2000 pasal 20; (2) Asisten dan Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan ususlan dari Sekretaris Daerah ; (3) Kepala Sub Bagian dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas Pelimpahan Kewenangan dari Kepala Daerah
