Pasal 21
BAB 6 — PEMBIAYAAN
(1) Penjabaran tugas pokok dan fungsi Sekretarioat Daerah dan Sekretariat ewan Perwakilan Rakyat Daerah akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; (2) Eseloring Jabatan di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pasal 18 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 84 Tahun 2000 tentntang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah; (3) Dengan berlakunya Peraturan daerah ini, maka Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sdusunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kotamadya Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Malang dan ketentuan- ketentuan lain yang mengatur Susunan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Malang dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Malang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
