PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 15
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu Bagiann Risalah dan Persidangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Humas.
