Pasal 14
(1) Bagian Pemerintahan terdiri dari : a. Sub Bagian Pembinaan wilayah; b. Sub Bagian Pengembangan Kecamatan; c. Sub Bagian Pengembangan Kota. (2) Bagian Hukum terdiri dari : a. Sub Bagian Peraturan Perundang-undanagn; b. Sub Bagian Dokumentasi dan Sosialisasi; c. Su Bagian Bantuan Hukum. (3) Bagian Umum terdiri dari : a. Sub Bagian Tata Usaha; b. Sub Bagian Rumah Tangga; c. Sub Bagian Perlengkapan. (4) Bagian Humas terdiri dari : a. Sdub Bagian Pemberitaan;
b. Sub bagian Protokol; c. Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi; (5) Bagian Organisasi terdiri dari : a. Sub Bagian Analisis Jabatan; b. Sdub Bagian Kelembagaan; c. Sub Bagian Tata Laksana. (6) BagianKeuangan terdiri dari : a. Sub Bagian Anggaran; b. Sub Bagian Perbendaharaan; c. Sub Bagian Pembukuan; d. Sub Bagian Verifikasi. (7) Bagian Pembagunan terdiri dari : a. Sub Bagian Penyusunan Program; b. Sub Bagian Administrasi Pembangunan; c. Sub Bagian Pengendalian dan Evaluasi Program. (8) Bagian Perekonomian tediri dari : a. Sub Bagian Permodalan; b. Sub Bagian Ekonomi Kerakyatan;
