PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 16
(1) Bagian Risalah dan Persidangan terdiri dari : a. Sub Bagian Risakah; b. Sub Bagian Persidangan; (2) Bagian Umum terdiri dari : a. Sub Bagian Tata Usaha ;
b. Sub Bagian Rumah Tangga; (3) Bagian Keuangan terdiri dari : a. Sub Bagian Anggaran : b. Sub Bagian Pembukuan . (4) Bagian Humas, Informatika dan Komunikasi terdiri dari : a. Sub Bagian Humas; b. Sub Bagian Informasi dan Komunikasi.
