PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 12
Struktur Organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari 2 (dua) asisten dan 8 (delapan) Bagian, yaitu : a. Asisten Adminstrasi pemerintahan; b. Asissten Administrasi Pembangunan; c. Bagian Pemerittahan; d. Bagian Hukum; e. Bagian Umum;
f. Bagian Humas; g. Bagian Organisasi; h. Bagian Keuangan; i. Bagian pembangunan; j. Bagian Perekonomian.
