PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 11
(1) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terdiri dari 4 (empat) bagian yaitu bagian risalah dan persidangan, Bagian Umum, Bagian Keuangan dan Bagian Humas, Informasi dan Komunikasi; (2) Masing-masing bagian dipimpin oleh seorang kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
