PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 10
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 9 Peraturan Daerah ini, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai fungsi : a. Fasilitas rapat anggota DPRD; b. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota dprd; c. Pengelolan tata usaha DPRD.
