PERDA
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI...
Pasal 9
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD.
