Pasal 20
BAB 3 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2, mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan penyusunan bahan kebijakan dan program serta monitoring dan evaluasi di bidang protokol dan tata usaha pimpinan.
(2) Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai fungsi : a. penyediaan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan protokol dan tata usaha pimpinan; b. penyelenggaraan analisa dan kajian terkait protokol dan tata usaha pimpinan; c. penyusunan rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan protokol dan tata usaha pimpinan; d. pengoordinasian rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan protokol dan tata usaha pimpinan; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait protokol dan tata usaha pimpinan; f. pelaporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. pemberian saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan protokol dan tata usaha pimpinan; dan h. pelaksanaan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Asisten Administrasi.
