Pasal 19
BAB 3 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sub Bagian Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 huruf a), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian pembinaan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan kelembagaan, analisis jabatan, kinerja dan reformasi birokrasi; dan h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Organisasi.
(2) Sub Bagian Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 1 huruf b), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata laksana; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian pelayanan publik dan tata laksana; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan pelayanan publik dan tata laksana; d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata laksana;
e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait pelayanan publik dan tata laksana; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan tata laksana; h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Organisasi.
