Pasal 21
BAB 3 — URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sub Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 huruf a), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan protokol; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian terkait protokol; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan protokol; d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan protokol; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait protokol; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan protokol; dan
h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan;
(2) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d angka 2 huruf b), mempunyai tugas : a. menyiapkan data, bahan dan/atau informasi yang berkaitan dengan tata usaha pimpinan; b. melaksanakan kajian penyelenggaraan analisa dan kajian terkait tata usaha pimpinan; c. menyusun rumusan atau petunjuk teknis dan pelaksanaan kegiatan sebagai perwujudan program dari kebijakan tata usaha pimpinan; d. melaksanakan koordinasi rencana kegiatan operasional yang berkaitan dengan tata usaha pimpinan; e. melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait tata usaha pimpinan; f. melaporkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi; g. memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan tata usaha pimpinan; dan h. melaksanakan tugas dan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan melalui Kepala Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
Paragraf Ketiga Bagian Umum
