PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 9
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Setiap Badan Usaha selaku subjek hukum memiliki Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi: a. badan usaha milik swasta; b. badan usaha milik negara; dan/atau c. badan usaha milik Daerah; yang melaksanakan kegiatan usahanya di Daerah.
