PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 8
BAB 3 — PROGRAM DAN SASARAN
(1) Sasaran Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha diperuntukkan bagi seseorang, kelompok, dan/atau masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak. (2) Kriteria tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. miskin; b. terlantar; c. disabilitas; d. terpencil: e. tuna sosial dan berperilaku menyimpang; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
