PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANAAN
Usaha Kecil, Menengah dan koperasi dapat turut aktif dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan kesukarelaan dan kemampuan.
