PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 5
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. program dan sasaran; b. pelaksanaan; c. forum; d. pelaporan; e. penghargaan; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pemantauan dan evaluasi.
