PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 6
BAB 3 — PROGRAM DAN SASARAN
(1) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam 5 huruf a dapat diwujudkan dalam bentuk: a. hibah; b. beasiswa; c. subsidi; d. bantuan sosial; e. pelayanan sosial; f. pemberdayaan; g. promosi; dan/atau h. bentuk lainnya yang ditentukan Badan Usaha. (2) Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha dalam bentuk promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bertujuan untuk mengenalkan dan memasarkan produk Badan Usaha kepada masyarakat melalui kegiatan sosial yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
