PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 4
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. meningkatkan kemampuan, kepedulian, dan komitmen Badan Usaha untuk berkontribusi pada program pembangunan Daerah secara melembaga dan berkelanjutan; b. memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha di Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan c. meningkatkan kualitas hidup dan ketahanan sosial masyarakat di dalam dan/atau sekitar Badan Usaha di Daerah.
