PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk: a. memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha di Daerah; dan b. memberikan arahan kepada Badan Usaha di Daerah dalam pemenuhan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang tepat sasaran dan tepat manfaat di Daerah.
