PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 2
BAB 2 — ASAS, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dilakukan berdasarkan asas: a. kesetiakawanan; b. keadilan; c. kemanfaatan; d. keterpaduan; e. kemitraan; f. keterbukaan; g. akuntabilitas; h. partisipasi; i. profesionalitas; j. keberlanjutan; dan k. berwawasan lingkungan.
