PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 22
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Setiap Badan Usaha yang melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan wajib menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Forum. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tahunan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
