PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 21
BAB 5 — FORUM
Pendanaan pelaksanaan kegiatan Forum dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. kontribusi anggota Forum; dan/atau c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
