PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 23
BAB 7 — PENGHARGAAN
(1) Bupati sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan penghargaan kepada Badan Usaha yang berjasa dan berprestasi dalam melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. piagam penghargaan; b. trofi; dan/atau c. pengumuman kepada masyarakat. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan berdasarkan usulan Forum. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, penilaian, dan penetapan Badan Usaha penerima penghargaan diatur dalam Peraturan Bupati.
