PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 15
BAB 4 — PELAKSANAAN
Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bersumber dari biaya Badan Usaha sesuai kemampuan keuangan Badan Usaha.
