PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 14
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan Badan Usaha. (2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pemberian saran, pendapat, usul, atau keberatan dalam penyusunan rencana program; dan/atau b. penyampaian informasi, pengaduan, atau laporan terhadap ketidaksesuaian pelaksanaan program.
