PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 13
BAB 4 — PELAKSANAAN
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan: a. secara langsung oleh Badan Usaha; b. melalui pihak ketiga; c. bermitra dengan masyarakat; d. bermitra dengan Pemerintah Daerah; dan/atau e. berkolaborasi dengan Badan Usaha lainnya dalam bentuk konsorsium.
