PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA
Pasal 16
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Badan Usaha. (2) Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Badan Usaha kepada Forum paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
