Pasal 99
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan, yakni berusia paling singkat 7 (tujuh) tahun. (2) Usia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. terhitung mulai tanggal, bulan dan tahun perolehannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau b. terhitung mulai tanggal, bulan dan tahun pembuatannya sesuai dokumen kepemilikan, untuk perolehan tidak dalam kondisi baru. (3) Dalam hal barang milik daerah berupa kendaraan bermotor rusak berat dengan sisa kondisi fisik setinggi-tingginya 30 % (tiga puluh persen), maka penjualan kendaraan bermotor dapat dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun. (4) Penjualan kendaraan bermotor dilakukan sebelum berusia 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan surat keterangan tertulis dari instansi yang berkompeten.
