PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAROLANGUN NOMOR 7 TAHUN...
Pasal 98
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan barang milik daerah berupa tanah kavling yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri dilakukan dengan pengajuan permohonan penjualan disertai dengan bukti perencanaan awal yang menyatakan bahwa tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan perumahan pegawai negeri. (2) Penjualan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) dilaksanakan langsung kepada masing-masing pegawai negeri sipil yang bersangkutan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
