Pasal 97
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Objek penjualan adalah barang milik daerah yang berada pada Pengelola Barang /Pengguna Barang, meliputi: a. tanah dan/atau bangunan;
b. selain tanah dan/atau bangunan. (2) Penjualan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan teknis; b. memenuhi persyaratan ekonomis, yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila barang milik daerah dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar dari pada manfaat yang diperoleh; dan c. memenuhi persyaratan yuridis, yakni barang milik daerah tidak terdapat permasalahan hukum. (3) Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, antara lain: a. lokasi tanah dan/atau bangunan sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah; b. lokasi dan/atau luas tanah dan/atau bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah; c. tanah kavling yang menurut awal perencanaan pengadaannya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan pegawai negeri pemerintah daerah yang bersangkutan; d. bangunan berdiri di atas tanah milik pihak lain; atau e. barang milik daerah yang menganggur (idle) tidak dapat dilakukan penetapan status penggunaan atau pemanfaatan. (4) Penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan teknis; b. memenuhi persyaratan ekonomis, yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah apabila barang milik daerah dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; dan c. memenuhi persyaratan yuridis, yakni barang milik daerah tidak terdapat permasalahan hukum. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, antara lain: a. barang milik daerah secara fisik tidak dapat digunakan karena rusak, dan tidak ekonomis apabila diperbaiki; b. barang milik daerah secara teknis tidak dapat digunakan lagi akibat modernisasi;
c. barang milik daerah tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan, seperti terkikis, hangus dan lain-lain sejenisnya; atau d. barang milik daerah tidak dapat digunakan dan dimanfaatkan karena mengalami pengurangan dalam timbangan/ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan atau pengangkutan.
