Pasal 100
BAB 10 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Penjualan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. Pengguna Barang melalui Pengelola Barang mengajukan usul penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada Bupati disertai pertimbangan aspek teknis, ekonomis dan yuridis;
b. Bupati meneliti dan mengkaji pertimbangan perlunya penjualan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan dari aspek teknis, ekonomis dan yuridis; c. apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Bupati dapat menyetujui dan MENETAPKAN barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang akan dijual sesuai batas kewenangannya; dan d. untuk penjualan yang memerlukan persetujuan DPRD, Bupati mengajukan usul Penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan tersebut. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjualan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
