PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan...
Pasal 30
BAB 14 — PARTISIPASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkoba yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada Pusat Kesehatan Masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan. (2) Pecandu Narkoba yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.
