PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan...
Pasal 31
BAB 14 — PARTISIPASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, melalui kegiatan: a. kerja sama/kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan, lembaga kemasyarakatan, swasta, perguruan tinggi, sekolah, dan sukarelawan; b. pengembangan potensi masyarakat pada kawasan rawan dan rentan Narkoba; c. pelibatan forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat di daerah dan forum pembauran kebangsaan; d. pelibatan instansi penerima wajib lapor yang diselenggarakan oleh masyarakat di daerah; dan e. pelibatan tokoh masyarakat.
