PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan...
Pasal 29
BAB 14 — PARTISIPASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Pemerintah Kabupaten memfasilitasi dan mengoordinasikan pembentukan wadah partisipasi masyarakat dalam rangka Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba. (2) Wadah partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa forum koordinasi, pusat pelaporan dan informasi, pusat layanan konseling serta wadah lainnya sesuai dengan kebutuhan.
