PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan...
Pasal 28
BAB 14 — PARTISIPASI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak berpartisipasi dalam Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
(2) Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. melaporkan kepada instansi yang berwenang jika mengetahui Pecandu atau korban Penyalahgunaan Narkoba; b. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah dampak Penyalahgunaan Narkoba; c. meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak Penyalahgunaan Narkoba; d. membentuk wadah partisipasi masyarakat; e. menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan Penyalahguna dan keluarganya; dan/atau f. terlibat aktif dalam kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan dampak Penyalahgunaan Narkoba.
