PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BPBD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, menyelenggarakan fungsi : a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; serta b. pengkoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.
