Pasal 4
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas : a. MENETAPKAN pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara; b. MENETAPKAN standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan Perundang–undangan; c. menyusun, MENETAPKAN, dan menginformasikan peta rawan bencana; d. menyusun dan MENETAPKAN prosedur tetap penanganan bencana; e. melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayahnya; f. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana; g. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang; h. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan i. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang–undangan.
