PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan...
Pasal 3
BAB 3 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
(1) BPBD merupakan unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
(2) Kepala Badan secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.
