PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan...
Pasal 6
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi BPBD terdiri atas : a. Kepala; b. Unsur Pengarah; dan c. Unsur Pelaksana. (2) Unsur Pengarah BPBD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. (3) Unsur Pelaksana BPBD dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala Badan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD Kabupaten.
