PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan...
Pasal 17
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Kepala Pelaksana dalam melaksanakan tugas harus berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang–undangan. (2) Kepala Pelaksana berkewajiban memberikan petunjuk, membina, membimbing dan mengawasi pekerjaan dari unsur–unsur pembantu dan pelaksana yang berada di dalam lingkungan kerjanya.
