PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan...
Pasal 16
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, BPBD wajib menyelenggarakan koordinasi dengan instansi yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja serta wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing–masing maupun antara satuan organisasi di Iingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing–masing.
