PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan...
Pasal 11
BAB 4 — ORGANISASI
Fungsi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan fungsi Pelaksana BPBD dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan ketentuan Peraturan Perundang–undangan.
