PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan...
Pasal 10
BAB 4 — ORGANISASI
Fungsi Komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan fungsi komando Unsur Pelaksana BPBD dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik satuan kerja perangkat daerah lainnya di daerah, instansi vertikal yang ada di daerah, serta langkah–langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.
