PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan...
Pasal 12
BAB 4 — ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi Unsur Pelaksana BPBD terdiri atas : a. Kepala Pelaksana; b. Sekretaris; dan c. Seksi, sebanyak 3 (tiga) seksi, terdiri atas :
- Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
- Seksi Kedaruratan dan Logistik;
- Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (2) Penjabaran tugas pokok dan fungsi masing–masing susunan organisasi akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (3) Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
