PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 9
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan pengembangan sistem kota-kota di Kabupaten sampai dengan tahun 2016 (dua ribu enam belas) adalah: a. pengembangan Kota Koba, Sungai Selan, Simpang Katis dan kota-kota lainnya sebagai pusat wilayah pengembangan; dan b. pengembangan Kota Pangkalan Baru sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
