PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 10
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan Pengembangan Infrastruktur wilayah terdiri dari pengembangan prasarana transportasi, air bersih, energi, telekomunikasi, sarana dan prasarana wilayah perumahan serta permukiman.
