Pasal 11
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan pengembangan transportasi terdiri dari: a. pengembangan Bandara Udara Depati Amir termasuk kedalam bandara udara yang diarahkan dapat melayani transportasi regional dan internasional dengan jaringan pelayanan transportasi sekunder; b. terbentuknya terminal tipe B di Kota Koba, Sungai Selan dan di Tanjung Berikat; c. pengembangan pelabuhan barang dan penumpang di Sungaiselan; d. pembangunan pelabuhan penyeberangan Tanjung Berikat yang menghubungkan antara pulau Bangka dengan Belitung, sesuai dengan RTRW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, direncanakan untuk dijadikan segitiga pertumbuhan Tanjung Berikat-Tanjung Pandan-Sadai dan
e. pengembangan pelabuhan berskala internasional di sekitar kawasaan lubuk besar.
