PERDA
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Pasal 12
BAB 5 — KEBIJAKAN PEMANFAATAN RUANG
Arahan pengembangan prasarana air bersih ditujukan untuk terbangunnya instalasi produksi, transmisi dan distribusi air bersih di wilayah kabupaten.
